• Beranda
  • DMI Award
  • E-Buletin
  • Kesehatan
  • Khotbah Jum’at
  • Lainnya
    • Nasional
    • Daerah
BERANDA DMI AWARD NASIONAL DAERAH E-BULETIN KESEHATAN KHOTBAH JUM'AT
BERANDA DMI AWARD NASIONAL DAERAH E-BULETIN KESEHATAN KHOTBAH JUM'AT

Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Diatur Terpisah

admin by admin
February 23, 2025
in Nasional, Pendidikan
Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Diatur Terpisah

Jakarta (Kabar Masjid ) // Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan regulasi tata cara perhitungan zakat mal dan fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Langkah ini bertujuan agar masing-masing aspek memiliki aturan yang lebih terstruktur dan fokus dalam implementasinya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, rancangan PMA tentang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif akan mengatur pemanfaatan zakat dalam mendukung usaha ekonomi fakir miskin demi meningkatkan kesejahteraan umat. Regulasi ini mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.

“Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Penyusunan regulasi baru ini juga merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.

Rancangan PMA ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif. Namun, pemanfaatan zakat harus memenuhi empat syarat utama, yaitu kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) seperti pangan, sandang, dan papan telah terpenuhi, kesesuaian dengan prinsip syariat Islam, menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin, serta mustahik yang berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ.

Pendayagunaan zakat dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok fakir miskin yang didampingi oleh amil zakat setempat. Program ini akan difokuskan pada tiga bidang utama: akses permodalan kewirausahaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal.

BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Tahap perencanaan mencakup analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, serta perancangan kegiatan.

Tahap pelaksanaan meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan. Sementara itu, tahap pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta implementasi program. “Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana, serta perkembangan usaha,” tambah Waryono.

Ia menegaskan, regulasi ini dirancang agar pendayagunaan zakat selaras dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Zakat tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi umat.

“Kami ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah dengan potensi lokal yang belum tergarap optimal,” pungkasnya.

Previous Post

Ramadan sebagai Momentum Meningkatkan Ketakwaan

Next Post

DTKS Dihapus, Cek Pencairan Dana Bansos 2025 Kini Pakai DTSEN!

Next Post
DTKS Dihapus, Cek Pencairan Dana Bansos 2025 Kini Pakai DTSEN!

DTKS Dihapus, Cek Pencairan Dana Bansos 2025 Kini Pakai DTSEN!

DMISurabaya.com @2025 | All Right Reseverd
DMISurabaya.com @2025 | All Right Reseverd