Surabaya, (Kabar Masjid) // Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya membuat beberapa kesepakatan dengan Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya I dalam rangka percepatan sertifikasi tanah masjid yang belum memiliki legalitas resmi. Pertemuan berlangsung di Kantor BPN Surabaya I dan dihadiri oleh Wakil Ketua DMI Kota Surabaya Drs. H. Nurhasan, Bendahara Moch. Jamil, Ketua Pengurus Cabang (PC) DMI Kecamatan Sawahan Muzakki Maksum, Ketua PC DMI Karang Pilang Mukhlis Firdaus. Dari pihak BPN hadir Kepala Seksi Pemetaan, Marjuki, A.Ptnh., M.M dan Penata Kadastral Muda Imam Zakariya.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhasan menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah masjid untuk menjaga aset umat, mencegah potensi sengketa, serta mendukung kelancaran pembangunan sarana ibadah. DMI Kota Surabaya menyampaikan kesiapannya untuk membantu proses pendataan dan pengumpulan dokumen yang dibutuhkan dari masjid-masjid di wilayah Kota Surabaya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah masjid memiliki legalitas hukum yang jelas. Ini penting untuk perlindungan jangka panjang,” ujar Nurhasan.
Sementara itu, Marjuki, A.Ptnh., M.M., menyampaikan bahwa BPN Surabaya I akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap masjid-masjid di wilayahnya. Hal ini untuk memastikan status hukum tanah, apakah termasuk tanah wakaf atau berdiri di atas aset pemerintah, fasilitas umum (fasum), atau fasilitas sosial (fasos).
“Kami akan mendata jumlah masjid yang ada di wilayah BPN Surabaya 1 dan memeriksa status tanahnya, apakah sudah bersertifikat wakaf atau belum. Hal ini penting karena ada masjid yang berdiri di atas tanah aset pemerintah, fasum, atau fasos, sehingga perlu perlakuan hukum yang berbeda,” ungkap Marjuki.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa DMI Kota Surabaya akan segera menyerahkan data awal masjid yang belum bersertifikat, dan BPN Surabaya 1 akan menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan serta pendampingan teknis.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset umat dan menciptakan sinergi antara lembaga keagamaan dengan instansi pemerintah. (Lup)